Saat sedang asik ngobrol, korban melihat lampu kendaraannya menyala. Saat dicek ke luar rumah ternyata motornya sedang dinaiki oleh salah seorang pelaku dan akan dibawa kabur dari halaman rumah. Melihat itu korban lalu berteriak maling dan bersama rekannya mengejar pelaku.
Pelaku yang panik karena aksinya diketahui lalu berupaya kabur, namun karena panik motor milik korban lalu ditinggalkan dan dia lari ke rekannya yang menunggu tidak jauh dari lokasi. Mereka berdua lalu kabur dengan sepeda motor dan terus dikejar warga yang kabur ke arah Jalan Perumahan Permata.
Anggota polisi yang sedang melakukan kring serse di wilayah tersebut melihat kejadian itu lalu mengejar pelaku. Diduga karena panik dikejar polisi mereka terjatuh dari motor di sebuah area perkebunan. Lalu lari ke sebuah saluran selokan dengan meninggalkan motor mereka begitu saja.
Polisi yang mengantongi identitas salah seorang pelaku lalu berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku Jajang Sunarya. Kemudian selang dua jam berikutnya pelaku lain atas nama Dwi Arisandi juga berhasil diringkus di kontrakannya yang berada di Kampung Cimindi Tengah RT 03/15 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Kami mengamankan barang bukti dua unit motor dari para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1 )dan (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.