Teman Bayar Utang Pakai Ganja 1 Kg, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi

Adi Haryanto
Dua tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja warga Lembang, KBB, yang diamankan polisi. (Foto: M{I/Adi Haryanto)

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, keduanya ditangkap di Lembang setelah diketahui menyimpan 1 kg ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beroperasi selama 3 bulan.

Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok ganja kepada kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

BNN Temukan 63 Kg Ganja di PKM UIN Suska Riau, Ini Kata Pihak Kampus 

57 tahun lalu

Kronologi BNN Temukan 63 Kg Ganja Kering dalam Penggerebekan Kampus UIN Suska Pekanbaru

57 tahun lalu

Digerebek saat Transaksi Narkoba, 2 Bandar Ganja Ditangkap di Deliserdang

57 tahun lalu

Kurir Narkoba Ditangkap di Perbatasan Pakpak Bharat, Bawa 4 Kg Ganja dari Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal