Teman Bayar Utang Pakai Ganja 1 Kg, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi

Adi Haryanto
Dua tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja warga Lembang, KBB, yang diamankan polisi. (Foto: M{I/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id – Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap dua warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.

Hasil pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh sebagai kompensasi pembayaran utang sebesar Rp5,5 juta dari rekan mereka. Kedua tersangka yakni Erik Cahyadi (EC) dan Fery Haryanto (FH), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Tidak hanya menjadi pengedar, mereka juga pengguna barang haram tersebut.

“Ganjanya dari teman yang punya utang Rp5,5 juta. Dia belum punya uang, jadi bayar pakai ini,” ujar FH kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (15/8/2025).

FH mengaku menjual ganja tersebut dalam paket kecil seharga Rp150.000 per paket untuk menutupi utang. Namun, dia juga menggunakan sebagian barang itu untuk dikonsumsi sendiri.

“Yang dijual baru 20 gram,” katanya.

Sementara itu, EC mengaku hanya menyimpan ganja tersebut atas titipan FH.

“Saya dijanjikan imbalan Rp500.000, tapi belum sempat terima barangnya, keburu ditangkap,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

BNN Temukan 63 Kg Ganja di PKM UIN Suska Riau, Ini Kata Pihak Kampus 

57 tahun lalu

Kronologi BNN Temukan 63 Kg Ganja Kering dalam Penggerebekan Kampus UIN Suska Pekanbaru

57 tahun lalu

Digerebek saat Transaksi Narkoba, 2 Bandar Ganja Ditangkap di Deliserdang

57 tahun lalu

Kurir Narkoba Ditangkap di Perbatasan Pakpak Bharat, Bawa 4 Kg Ganja dari Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal