Tekan Inflasi, Pemkot Bandung Tunda Kenaikan Tarif Air dan Limbah

Arif Budianto
Pemkot Bandung menunda rencana kenaikan tarif air minum dan limbah. (Foto: Ilustrasi)

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.

"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana. 

Sebelumnya, peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada kenaikan sebelumnya, tarif parkir luar ruangan untuk mobil antara Rp5.000-7.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp3.000 per jam. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kenaikan Tarif Parkir Luar Ruangan di Kota Bandung Resmi Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tarif Tol Trans Sumatera Naik, Truk dan Kendaraan Pribadi Kembali Padati Jalinsum

57 tahun lalu

Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

57 tahun lalu

DPRD Badung Gelar Raker Finalisasi Pansus Pajak Retribusi Daerah

57 tahun lalu

Optimalisasi PAD, Pemkab Badung Data Potensi Pajak Daerah lewat Tim TOPD dan SIOPD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal