Tanam Ganja di Pegunungan Pacet Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi

Dila Nashear
Satu dari dua pria ditangkap Polresta Bandung karena membudiyakan ganja di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews.id/Dila Nashear)

BANDUNG, iNews.id - Dua pria berinisial AH dan UT ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung. Keduanya kedapatan menanam ganja di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja tersebut berawal dari adanya informasi bakal ada transaksi narkoba.

"Saat itu kami menangkap tersangka AH. Dari hasil penyelidikan dia mendapatkan (ganja) dari tersangka lain yakni UT," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).

Dari hasil pengembangan, kata Kusworo, diketahui tersangka UT membudidayakan ganja. Berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, dia ini sempat menanam di 10 pot tetapi hanya 3 pot yang hidup. 

"Dari 3 pot ini UT panen dan menjualnya ke AH. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara," tutur Kusworo.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belasan Anggota Geng Motor yang Ditangkap Polisi di Cimahi dan KBB Positif Narkoba

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal