Tanah Milik Pemprov Jabar Diserobot Pemkab Garut, Bupati Ngaku Tak Teliti

fani ferdiansyah
Tim Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jabar memasangi pelang kepemilikan tanah pada lokasi pembangunan IKM sentra cabai di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, yang disengketakan Selasa (10/10/2023) pekan lalu. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, diserobot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Di lahan tersebut, Pemkab Garut membangun sentra cabai untuk program Industri Kecil Menengah (IKM). 

Sengketa lahan ini terjadi karena tanah milik Pemprov Jabar di lokasi itu masih atas nama Pemkab Garut. Polemik penggunaan lahan kemudian muncul, karena administrasi ruislag atau tukar guling antara kedua pemerintah daerah pada tahun 2000-an silam belum selesai. 

Ketika itu, Pemkab Garut dan Pemprov Jabar menyepakati asset swap antara lahan yang disengketakan saat ini dengan tanah Pasar Cikajang. Lahan yang sebelumnya milik Pemkab Garut itu sebelumnya ditukar dengan tanah aset Pemprov Jabar yang kini menjadi Pasar Cikajang. 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Enjang Tedi pun menilai polemik tersebut disebabkan oleh ketidakcermatan Pemkab Garut dalam menentukan lokasi IKM sentra cabai. Dia mendesak kedua pemerintah daerah mengedepankan solusi yang tidak menimbulkan kerugian negara. 

"Pemkab Garut harus mengakui tidak cermat saat menentukan lokasi IKM sentra cabai. Harus segera dicarikan jalan keluar dengan prinsip yang dikedepankan tidak boleh ada kerugian negara," kata Enjang Tedi, Rabu (18/10/2023). 

Enjang kemudian berharap kepentingan masyarakat tidak terganggu akibat sengketa lahan tersebut. Menurutnya, kedua pemerintah daerah mesti berembuk agar permasalahan terkait aset dapat diselesaikan dengan baik, dan program yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat tetap berjalan. 

"Pemkab Garut dan Pemrov Jabar harus segera berembuk untuk mencari jalan keluar untuk kepentingan pengembangan masyarakat Garut," ujarnya. 

Menanggapi sengketa lahan itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui pihaknya tidak teliti. Dia mengungkapkan bahwa Pemkab Garut tidak melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar soal pembangunan IKM sentra cabai di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang. 

"Begini, sebenarnya itu terjadi tahun 2000 ada ruislag antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Garut. Tanah yang sekarang dibangun itu sertifikatnya masih Garut tapi sudah ditukarkan, tukar guling dengan Pasar Cikajang, tapi administrasinya belum diselesaikan. Memang kami yang salah, tidak teliti, saya yang salah tidak koordinasi dengan pemerintah provinsi," kata Rudy Gunawan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan di Bogor dan Depok, Partai Perindo Harapkan Langkah Bijak, Jangan Rugikan Rakyat

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Aset Bank Kulon Progo Tembus Rp580 Miliar

57 tahun lalu

Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal