Tak Terima Motor Digadaikan, Istri di Garut Laporkan Suami ke Polisi

fani ferdiansyah
NTH (29) saat diperiksa polisi di Polsek Cisurupan usai dilaporkan isterinya sendiri karena telah menggadaikan motor tanpa izin. (Foto: Istimewa)


Kepada polisi, NTH mengaku telah menikah bersama SN selama 7 bulan. Perkawinan mereka diduga dilakukan secara siri. 

"NTH ini merupakan seorang perantauan dari Pasir Jaya RT04 RW02, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Tambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dia merantau ke Garut untuk menimba ilmu agama pada sebuah pesantren, mungkin bertemu dengan lalu dinikahkan," ujarnya. 

Menurut Kapolsek Cisurupan, NTH dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkat penggelapan di kasus isteri melaporkan suaminya ini. NTH yang telah mendekam di sel tahanan Kapolsek Cisurupan itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun. 

"Untuk motor, masih ada di Bogor, di B selaku penerima gadai. Setelah dilakukan pengembangan, bukan tidak mungkin kami akan ke Bogor untuk proses selanjutnya seperti apa," ucap AKP Iwan Soleh Pujiawan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Panji Gumilang, Bareskrim juga Usut Dugaan Korupsi hingga Penggelapan

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 4 Sindikat Penggelapan Mobil Rental, 1 Masih Buron 

57 tahun lalu

Pemuda Mataram Curi Satu Karung Kacang, Ngaku untuk Tebus HP Teman yang Digadai

57 tahun lalu

Gadaikan Gelang Emas Palsu, Pria di Mojokerto Dihajar Warga

57 tahun lalu

Takut Dimarahi Istri, Pria Karawang Lapor Dibegal, Faktanya Motor Digadai karena Kalah Judi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal