Tak Pakai Masker, Warga Bogor Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

Antara
Warga yang tidak mengenakan masker dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. (Foto: Antara)

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Aturan denda senilai Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada Pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkab Bogor Luncurkan Program KAMI Mendengar, Ruang Dialog Pemerintah dan Anak Sekolah 

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kronologi Bocah 9 Tahun di Jasinga Bogor Tewas Diterkam Anjing Pemburu Babi Hutan

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 9 Tahun di Jasinga Bogor Tewas Diterkam Anjing Pemburu Babi Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal