Tak Mampu Bayar Denda, PKL di Cirebon Dipenjara karena Berjualan di Trotoar

Miftahudin
Sulaiman, PKL di Kota Cirebon akhirnya bebas setelah tiga hari ditahan di Rutan Kelas 1 Pelabuhan akibat berjualan di trotoar. (Foto: iNews/Miftahudin)

CIREBON, iNews.id – Sulaiman (49) pedagang kaki lima (PKL) di Cirebon, Jawa Barat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tiga hari dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pelabuhan Kota Cirebon, Jumat (7/2/2020).

Warga Desa Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu ditahan hanya karena berjualan di atas trotoar. Saat itu, Sulaiman tidak mampu membayar denda sebesar Rp152.000.

Sejumlah rekan sesama PKL yang ikut menjemput bebasnya Sulaiman terlihat sangat terharu dengan nasib yang dialami rekannya itu.

Sulaiman mengatakan, kejadian itu berawal saat terjadi penertiban pada 13 Januari 2020. Saat itu, ada 17 PKL di kawasan Jalan Sudarsono tepatnya depan RSUD Gunung Jati yang terjaring razia penertiban.

Sulaiman yang berjualan menggunakan gerobak becak usang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Paksa

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Ponorogo

57 tahun lalu

Kebakaran di Gang Dalem Kaum Kota Bandung, Barang PKL Ludes

57 tahun lalu

Penembak Mahasiswa di Bawaslu Lampung Ditangkap saat Bersama Teman Wanita di Penginapan

57 tahun lalu

Blokade Jalan, PKL Pantai Cimpago Padang Tolak Relokasi Tempat Jualan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal