"Sekarang semua dimulai dari nol, karena tidak ada syarat dukungan cabor. Bakal calon yang sebelumnya gugur bisa ikut lagi dan bagi yang telah lolos juga harus mengikuti proses dari awal," kata pria yang akrab disapa Ucok ini.
Pejabat Sementara (Caretaker) Ketua KONI KBB Agus Salide menyebutkan, penghapusan syarat dukungan cabor tersebut salah satunya untuk menghindari praktik transaksional yang kerap terjadi sehingga bisa merugikan bakal calon pada saat kontestasi.
Hanya kali ini ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang akan maju menjadi ketua KONI KBB. Yakni mereka harus pernah menjadi pengurus KONI, cabor, atau badan olahraga fungsional di level kabupaten/kota/provinsi. Serta bagi pejabat struktural atau publik harus ada izin tertulis dari atasannya.
"Jadi mau anggota DPRD juga bisa maju, kalau ada izin tertulis dari atasannya. Itu sebagai asas demokrasi dan menghilangkan diskriminasi," ucapnya.