T Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Polisi memeriksa moge yang menyerempet santri di Ciamis. Pengendara moge berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Yang bersangkutan (T) tetap kami proses lanjut dengan dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ucap Dirlantas Polda Jabar. 

Ditanya tentang kondisi terakhir korban, Kombes Pol Wibowo menyatakan, Yayat Riyadul Hidayat masih di rumah sakit, tetapi sudah bisa jalan.

Kombes Pol Wibowo memastikan, T, pengendara moge, bukan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). "(T) tidak masuk dalam komunitas mana pun. (T) sekadar hobi motor besar, datang meramaikan (acara 50Th Wing Day HDCI Bandung)," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Tasikmalaya, Moge Sport Tabrak Emak-emak hingga Kaki Nyaris Putus

57 tahun lalu

Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Serahkan Diri

57 tahun lalu

Kronologi Moge Tabrak Santri di Ciamis, Pelaku Sempat Tengok ke Belakang Lihat Korban 

57 tahun lalu

Arogan! Moge Kabur setelah Serempet Santri hingga Luka Parah di Ciamis

57 tahun lalu

Moge Serempet Santri di Ciamis Diduga Berpelat B dan Warna Kuning

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal