Surat Tak Digubris Partai Politik, Bawaslu KBB Tegur Parpol agar Turunkan APK

Ferry Bangkit Rizki
Bawaslu KBB minta parpol turunkan APK yang masih terpasang. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

"Ke Satpol PP kita sudah komunikasikan. Tinggal tunggu action dari Satpol PP untuk melakukan penertiban. Apalagi kita punya Perda K3, untuk pemasangan APK di pohon, di tiang listrik, di jembatan itu kan tidak boleh," ujar Riza.

Dia melanjutkan, masa kampanye resmi sendiri baru akan dimulai 28 November mendatang sehingga semua peserta Pemilu 2024 dipersilakan untuk memasang berbagai alat peraga kampanye (APK). Hanya saja, tegas dia, harus mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam PKPU tersebut disebutkan APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

ASN Kesbangpol Wonosobo Tewas Tertimpa Pohon saat Bersihkan Alat Peraga Kampanye

57 tahun lalu

Masuki Masa Tenang, APK di Bangka Barat Mulai Dibersihkan

57 tahun lalu

Masa Tenang Kampanye, Billboard Prabowo-Gibran Masih Terpajang di Depan Terminal Bojonegoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal