BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku sudah melayangkan surat kepada semua partai politik agar menurunkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang.
Namun, surat itu nampaknya belum digubris partai politik di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, hingga kini berbagai propaganda politik seperti baliho, spanduk, hingga poster masih terpasang serampangan. Bahkan, banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kami sudah bersurat ke partai-partai politik terkait dengan sosialisasi hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 4 sampai 27 November. Selama itu kami minta agar partai politik untuk menurunkan APK-nya," kata Riza saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Dia menegaskan, saat ini memasuki masa tunggu di mana partai politik dilarang kampanye ataupun memasang alat peraga di tempat maupun fasilitas publik. Meski demikian, masih banyak APK yang terpasang di jalanan umum, tidak sedikit pula wajah-wajah caleg menempel di punggung angkutan kota.
Namun, kata Riza, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya. Bawaslu KBB akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP. Saat ini masih menunggu kesadaran partai politik untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang mereka pasang di jalan-jalan maupun di angkutan umum.