Sopir dan Kernet Mobil Boks Tertangkap Basah Pesta Sabu di Bypass Cirebon

Hasan Hidayat
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menginterogasi satu sopir yang tepergok mengonsumsi sabu. (Foto: HASAN HIDAYAT)

"Akibat menyalahgunakan narkoba, keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan," tutur Kapolres Cirbeon Kota.

Sementara itu, tersangka SR, saat dimintai keterangan di depan awak media mengaku, menonsumsi sabu agar kondisi tubuh tidak mudah lelah dalam melakukan perjalanan mengantar barang. 

"Biar tambah kuat, saya dapat barang itu (sabu) seharga Rp 300 ribu, berapa gramnya saya tidak paham, saya baru dua kali mengkonsumsinya," kata tersangka SR.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sehari Jelang Natal, Ribuan Kendaraan Antre di GT Palimanan Cirebon 

57 tahun lalu

Galian C Argasunya Cirebon Longsor, Truk Tertimbun, 1 Penambang Pasir Tewas

57 tahun lalu

Nekat Nyalip, Pemotor Berboncengan Tewas Terseret Truk 50 Meter di Pantura Cirebon

57 tahun lalu

Cegah Kerumunan saat Libur Nataru, Kota Cirebon Terapkan Ganjil Genap 

57 tahun lalu

Polresta Cirebon Kerahkan 1.220 Personel Amankan Nataru, Pengendara Akan Divaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal