"Akibat menyalahgunakan narkoba, keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan," tutur Kapolres Cirbeon Kota.
Sementara itu, tersangka SR, saat dimintai keterangan di depan awak media mengaku, menonsumsi sabu agar kondisi tubuh tidak mudah lelah dalam melakukan perjalanan mengantar barang.
"Biar tambah kuat, saya dapat barang itu (sabu) seharga Rp 300 ribu, berapa gramnya saya tidak paham, saya baru dua kali mengkonsumsinya," kata tersangka SR.