Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar

Agung Bakti Sarasa
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)

"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya, pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," ujarnya.

Asep Warlan menuturkan, korban harus merasa aman dan nyaman. Oleh karena itu, harus dipastikan korban dilindungi dari publisitas maupun pengungkapan ke publik dan wajib dilindungi sambil kondisi mental psikologis serta traumanya dipulihkan. 

"Jadi bukan tidak mau diekspos, tapi problemanya adalah ketika ini terekspos keluar, bahkan disebutkan siapa korbannya, itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak-hak korban," tutur Asep Warlan. 

Terkait publikasi Herry Wirawan, kata Asep, hal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengorek informasi mengenai korban. Hal itu pun, tertera dalam undang-undang tentang perlindungan anak. 

"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat, tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya," ucapnya. 

Asep Warlan pun mencermati berbagai hal janggal dalam berbagai informasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, selama ini, kabar yang muncul ke permukaan adalah pencabulan yang dilakukan oleh guru agama kepada santriwatinya. 

Namun, kata Asep, pihaknya tidak menemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat yang dikelola Herry Wirawan. "Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," ujar Asep Warlan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

57 tahun lalu

Presiden Jokowi: Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Seberat-beratnya

57 tahun lalu

Viral Foto Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati dengan Wajah Babak Belur, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Dituding Netizen Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ini Jawaban Atalia

57 tahun lalu

Apa Penyebab Herry Wirawan Tega Memperkosa Belasan Santriwati, Ini Kata Ahli Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal