Soal Larangan Mudik, Praktisi Hukum Dadan Tri: Untuk Cegah Covid-19 agar Tak Meluas

Agus Warsudi
Praktisi hukum Dadan Tri Yudianto angkat bicara untuk turut mengedukasi dan mencerahkan masyarakat terkait maksud dan tujuan larangan mudik. (Foto: Istimewa)

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 

Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan hukum atas pelaksanaan pelarangan mudik. Dengan surat larangan itu juga, jelas bahwa ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus Corona menemukan momentumnya. 

"Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum menemukan formula untuk memusnahkannya," tutur Dadan Tri. 

"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana upaya keras yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat yang terbiasa melakukan mudik," ucapnya.

Dadan Tri kembali menegaskan, meskipun dari sisi tradisi, mudik sudah merupakan budaya yang melekat pada bangsa Indonesia, namun demi upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, larangan mudik harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak tanpa terkecuali. 

"Termasuk di dalamnya adalah menutup setiap peluang dan potensi tumbuh dan mewabahnya kembali pandemi ini. Sehingga dalam waktu-waktu ini, upaya bangsa ini keluar dari status sebagai kawasan pandemi bisa hilang dengan segera, semoga," ujar Dadan Tri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengelola Wisata di KBB Diminta Antisipasi Lonjakan Wisatawan akibat Larangan Mudik

57 tahun lalu

Video Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan di Bandung Diminta Putar Balik

57 tahun lalu

Larangan Mudik, Dishub Cimahi Kerahkan 84 Personel, Lakukan Penyekatan Warga Luar Kota

57 tahun lalu

Larangan Mudik, Stasiun di Bandung Tetap Beroperasi, Layani KA Lokal Bandung Raya

57 tahun lalu

Larangan Mudik, Polisi Putar Balik 320 Mobil pada Operasi Penyekatan Hari Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal