Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengelola Wisata di KBB Diminta Antisipasi Lonjakan Wisatawan akibat Larangan Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Soal Larangan Mudik, Praktisi Hukum Dadan Tri: Untuk Cegah Covid-19 agar Tak Meluas

Selasa, 27 April 2021 - 20:46:00 WIB
Soal Larangan Mudik, Praktisi Hukum Dadan Tri: Untuk Cegah Covid-19 agar Tak Meluas
Praktisi hukum Dadan Tri Yudianto angkat bicara untuk turut mengedukasi dan mencerahkan masyarakat terkait maksud dan tujuan larangan mudik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan pada tahun ini lebih kepada situasi pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat karena kasus penularan masih tinggi. Karena itu pemerintah dua kali mengeluarkan larangan mudik dilaksanakan. 

"Tahun lalu atau pada 2020, mudik ditiadakan dan para calon pemudik tidak diperkenankan melakukannya mengingat situasi pandemi Covid-19 masih tinggi. Pada tahun ini, meskipun diperkirakan mulai mengalami penurunan, namun diharapkan benar-benar terkendali dengan tidak memunculkan kasus baru," kata Dadan, Selasa (27/4/2021).

Karena itu, ujar Dadan, pokok yang menjadi dasar larangan mudik adalah situasi yang masih belum normal. Sewaktu-waktu, jika tidak dicegah, akan semakin meningkatkan kembali jumlah penderita Covid-19. 

"Bahkan bukan tidak mungkin mudik menciptakan klaster baru, yaitu klaster mudik. Daripada lolos perhatian dari kemungkinan muncul jumlah kesakitan baru lebih baik mencegah agar benar-benar tidak terjadi," ujarnya.

Untuk mengatur pelaksanaan pelarangan mudik, tutur Dadan Tri, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut