Soal KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Mahfud MD: Pengurus Resmi itu AHY, Putra SBY

Antara
Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Menurut Mahfud, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB, mestinya ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah.
 
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisinya akan berbeda jika nanti kelompok KLB Deliserdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
 
"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deliserdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," tutur Mahfud.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik Kudeta Partai Demokrat, Jimly Minta Pemerintah Tetap Netral

57 tahun lalu

Tolak KLB Moeldoko, DPD Demokrat Papua: Kami Akan Lawan sampai Mana pun!

57 tahun lalu

Diserang Massa Partai Demokrat Pro-KLB, Kubu AHY Lapor ke Polisi

57 tahun lalu

Video Organisasi Sayap Partai Demokrat Tolak Hasil KLB di Deli Serdang

57 tahun lalu

Terungkap, Kader DPC Demokrat KBB Diiming-imingi Uang Rp20 Juta agar Ikut KLB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal