Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Cimahi Menilai SE Menag Upaya Jaga Kerukunan

Adi Haryanto
Kemenag membuat aturan tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan ini merupakan upaya menjaga kerukunan di masyarakat. (FOTO: iNews.id)

"Ini kan hanya pengaturan saja, tidak menghilangkan sama sekali, dengan harapan tercipta harmonisasi sosial. Sebab ada juga warga yang pernah menyampaikan merasa terganggu dengan suara di masjid yang tidak berarturan," ujarnya. 

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk tabayun agar tidak salah paham dan salah arti. Serta mengkaji secara mendetail surat edaran tersebut dan jangan hanya sebatas katanya. "Surat edaran Menag ini sudah dibahas secara internal di MUI Cimahi, kesimpulannya sudah ada dan akan segera ditindaklanjuti," tutur Yayan. 

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, masih menunggu surat edaran dari Kemenag Kota Cimahi tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala. Nantinya pihaknya akan membantu untuk melakukan sosialisasi.

"Masih nunggu surat edaran dari Kemenag karena itu ranah mereka untuk menyampaikan. Nanti kita bantu untuk sosialisasi," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Pastikan Masjid di Yogya Sudah Penuhi Aturan Pengeras Suara

57 tahun lalu

Soal Aturan Pengeras Suara, Ini Sikap Pengurus Masjid Raya Jayapura

57 tahun lalu

Soal Pengeras Suara Masjid, Wali Kota Pontianak Sebut Banyak Warga dan Takmir Belum Paham

57 tahun lalu

HOT 5 iNews, Kementerian Agama Atur Pengeras Suara Masjid dan Puluhan Korban Trading Unjuk Rasa

57 tahun lalu

Waketum PBNU Sebut SE Menag soal Pengeras Suara Masjid Tidak Halangi Syiar Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal