Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Pengeras Suara, Ini Sikap Pengurus Masjid Raya Jayapura

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:41:00 WIB
Soal Aturan Pengeras Suara, Ini Sikap Pengurus Masjid Raya Jayapura
Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Pengurus Masjid Raya Baiturrahim di Kota Jayapura, Provinsi Papua mematuhi aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.

Ketua Umum Pengurus Masjid Raya Baiturrahim Jayapura Abdul Kahar Yelipele mengatakan, sesuai ketentuan azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar saat waktu salat tiba.

"Apa yang kami lakukan, khususnya saat azan, sudah sesuai surat edaran tersebut," ujar Abdul di Jayapura, Rabu (23/2/2022).

Dia menuturkan, pengurus masjid mengatur volume pengeras suara saat mengumandangkan azan maupun membaca Al-Qur'an dan melantunkan selawat sebelum pelaksanaan salat.

"Tidak mengumandangkan azan dengan suara keras yang berlebihan, apalagi letak Masjid Raya Baiturrahim berada di dekat pemukiman dan gereja," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut