Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Cimahi Menilai SE Menag Upaya Jaga Kerukunan

Adi Haryanto
Kemenag membuat aturan tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan ini merupakan upaya menjaga kerukunan di masyarakat. (FOTO: iNews.id)

CIMAHI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menilai positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu upaya menjaga kerukunan, keharmonisan, dan ketentraman antarwarga masyarakat, terlebih di Cimahi, penduduknya heterogen. 

"Esensinya kan bagaimana menghargai satu sama lain di antara umat beragama, agar ibadah yang dilakukan tidak mengganggu orang yang tidak seagama," kata Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi Yayan Rohyana, Rabu (23/2/2022).

Yayan menyatakan, surat edaran itu bukan aturan baru karena sebelumnya sudah ada yang hampir mirip mengatur soal tersebut. Hanya dengan visi Kementerian Agama sekarang, seperti moderasi beragama, peningkatan toleraansi, dan lain-lain, pengaturan pengeras suara di masjid juga dalam rangka mewujudkan hal tersebut. 

Sebab bisa jadi ada yang merasa kurang berkenan dengan suara yang tidak beraturan di masjid. Apalagi warga Cimahi heterogen dan aktivitas jam kerjanya juga tidak sama, harus bisa dimengerti ketika ada yang sedang istirahat lalu merasa terganggu. 

Meskipun diakuinya, tidak semua masjid memanfaatkan waktu untuk tarhim 5-10 menit sebelum azan, karena biasanya langsung azan. Justru adanya surat edaran bisa jadi inspirasi bagi masjid-masjid yang belum melakukan itu untuk memanfaatkannya mengingatkan jamaah bahwa waktu azan sudah dekat. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Pastikan Masjid di Yogya Sudah Penuhi Aturan Pengeras Suara

57 tahun lalu

Soal Aturan Pengeras Suara, Ini Sikap Pengurus Masjid Raya Jayapura

57 tahun lalu

Soal Pengeras Suara Masjid, Wali Kota Pontianak Sebut Banyak Warga dan Takmir Belum Paham

57 tahun lalu

HOT 5 iNews, Kementerian Agama Atur Pengeras Suara Masjid dan Puluhan Korban Trading Unjuk Rasa

57 tahun lalu

Waketum PBNU Sebut SE Menag soal Pengeras Suara Masjid Tidak Halangi Syiar Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal