Kang Emil menambahkan, penataan kawasan wisata Situ Bagendit merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, Pemprov Jabar, dan Pemkab Garut.
Menurut Kang Emil, penataan diawali usulannya kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerjanya ke Situ Bagendit 2019 lalu. Saat itu, Kang Emil mengusulkan agar objek wisata kebanggaan warga Garut itu bisa dipercantik menjadi objek wisata kelas dunia.
"Saya, Presiden, Menteri PUPR, dan Bupati Garut berdiskusi dan hasilnya adalah penataan ulang yang dikelola oleh Ditjen Cipta Karya," katanya.
Masterplan penataan kawasan wisata Situ Bagendit dengan nilai kontrak kurang lebih Rp81,1 miliar ini terdiri dari 3 gate yang merupakan akses masuk bagi pengunjung dan 6 zona meliputi beberapa fungsi, yaitu wisata publik (zona 1), area kuliner (zona 2), area green school (zona 3), area komersil (zona 4), area water sport (zona 5), serta area masjid dan konservasi (zona 6).
Dari berbagai zona tersebut, pengunjung dapet menikmati berbagai fasilitas, antara lain di zona 1, mulai dari wisata air, ruang terbuka, taman, amfiteater, dermaga, taman teratai, plaza utama, plaza edukasi, ruang kuliner, kios oleh-oleh, parkir kendaraan, hingga toilet.