Sindikat Curanmor Indramayu Terbongkar, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan Sita 25 Motor Curian

Toiskandar
Agus Warsudi
Andrian Supendi
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menunjukkan tujuh tersangka sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan. (Foto: Humas Polres Indramayu)

“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan berbeda. Dari satu unit sepeda motor ataupun STNK, mereka mendapatkan keuntungan paling rendah Rp500.000 sampai paling tinggi Rp3 juta,” ucap AKBP M Lukman Syarif.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Indramayu yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau

57 tahun lalu

Gadis Cantik asal Indramayu Hilang usai Video Call dengan Pacar, Pergi saat Dini Hari

57 tahun lalu

KKP Bangun Gudang Beku Berkapasitas 300 Ton di Indramayu Jawa Barat

57 tahun lalu

Ingin Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Pendukung di Indramayu Bentuk Relawan

57 tahun lalu

Berkali-kali Dapat Adipura, Indramayu Masih Didera Masalah Tumpukan Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal