Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis Cantik asal Indramayu Hilang usai Video Call dengan Pacar, Pergi saat Dini Hari
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:59:00 WIB
2 Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau
Tersangka korupsi RTH Alun-alun Indramayu (rompi merah) saat pelinpahan tahap II. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Dua pejabat yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu senilai Rp2 miliar segera diseret ke meja hijau. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap III kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2019 lalu ini, penyidik Kejati Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, dua dari lingkup Pemkab Indramayu dan dua pihak swasta. 

Dua pejabat yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah, Sunaryo yang saat kejadian tindak pidana korupsi menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dari swasta yakni PPP yang merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker atau calo yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan ke JPU, yaitu sunaryo dan Bhayu Soekarno Muda. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut