Simak 5 Fakta Ustaz Gondrong Pengganda Uang Pakai Jenglot di Bekasi

Abdullah M Surjaya
Hermawan alias Herman alias ustaz Gondrong saat menggelar ritual penggandaan uang. (Foto: tangkapan layar video viral)

4. Nikahi anak berusia 15 tahun.

Herman alias Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur setelah dilaporkan keluarga korban. Pelapor merasa ditipu karena awalnya Herman menjanjikan bisa melunasi utang-utang serta membelikan tanah.

Saat itu orangtua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.

"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

5. Terancam hukuman 15 tahun penjara.

Herman terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Saat menikah siri, istri Herman berusia 15 tahun.

"Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Ustaz Gondrong Pengganda Uang Pakai Jenglot Tersangka Persetubuhan Anak

5 tahun lalu

Pria Pengganda Uang Pakai Jenglot di Bekasi Tersangka Penipuan, Istrinya Diperiksa

4 hari lalu

Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek, 3 Truk Ekspedisi Hangus

12 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

20 hari lalu

Terobos Lampu Merah Perempatan Jalan Raya Ganesha Boulevard, Truk Tabrak Motor Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal