Sidang Lanjutan 3 Jenderal NII Garut Digelar Besok, JPU Akan Hadirkan 5 Saksi 

fani ferdiansyah
Kajari Garut Neva Sari Susanti sekaligus JPU dalam perkara dugaan makar tiga jenderal NII. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Menurut Neva Sari Susanti, tim JPU akan berusaha untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga Jenderal NII tersebut. “Kami tetap akan membuktikan yang terbaik, setiap pasal pada setiap unsur-unsurnya,” ucap Neva Sari Susanti.

Sebelumnya, tim penasehat hukum ketiga jenderal NII memastikan akan terus membela kliennya secara utuh. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak hukum sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Walaupun mereka dirampas hak kemerdekaannya, akan tetapi mereka memiliki hak-hak hukum terkait dengan permasalahan ini. Ketika nanti saudara jaksa terus menghadirkan saksi-saksi berikutnya, kami akan terus mempertahankan apa yang menjadikan upaya-upaya hukum untuk ketiga terdakwa di sini,” kata Ega Gunawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Garut Klaim Punya Saksi Meringankan

57 tahun lalu

Sidang 3 Jenderal NII Garut, JPU dan Hakim Kesal terhadap 1 Saksi, Kenapa?

57 tahun lalu

Bersihkan Paham Radikal NII di Garut, Bupati Rudy Minta Bantuan NU

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Makar di Garut, JPU: 3 Jenderal Diangkat oleh Presiden NII

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Makar NII di Garut, Terdakwa: Silakan Adili Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal