Sidang Kasus Sunda Empire Ditunda Gegara Wabah Corona

Okezone
Tersangka Nasri Banks (66) dan istrinya R Ratna Ningrum (66), dihadirkan saat pemaparan penetapan tersangka kasus hoaks Sunda Empire di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Barang bukti yang disita, satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, diantaranya surat perrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, soal Penyebaran Informasi Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Sederet Kontroversi Lord Rangga, Buat Negara Sunda Empire hingga Ramal Bumi Akan Kiamat

57 tahun lalu

Lord Rangga Meninggal, Kades Grinting Kenang Petinggi Sunda Empire Sosok Dermawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal