Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

Agus Warsudi
Empat saksi dari Dishub Kota Bandung bersaksi dalam sidang kasus suap dan grativikasi yang menjerat Yana Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)

Pada pembacaan dakwaan pertama untuk Khairur Rijal, jaksa mendakwa terdakwa telah menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap sebesar Rp 2.160.207.000 dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny dan Andreas Guntoro. Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel.

Terdakwa Dadang Darmawan dan Yana Mulyana didakwa menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro dan Benny. Yana Mulyana pun mendapatkan uang Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diberhentikan Tidak dengan Hormat

57 tahun lalu

3 Pejabat Dishub Kota Bandung Bersaksi di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana

57 tahun lalu

Dirut PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana

57 tahun lalu

Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis Perkara Suap, Terancam 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Yana Mulyana Hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal