Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

Rabu, 20 September 2023 - 14:07:00 WIB
Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung
Empat saksi dari Dishub Kota Bandung bersaksi dalam sidang kasus suap dan grativikasi yang menjerat Yana Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak 2020, kata Kelteno, ditugaskan mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan dana fee dari bidang-bidang. Pada 2020 itu, dana fee proyek terkumpul Rp1,07 miliar. 

Kemudian, ujar Kalteno, uang fee proyek tersebut dibagikan sebagai THR kepada pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung serta pihak eksternal Dishub Kota Bandung. 

Pada 2021, uang fee proyek yang dikumpulkan dari bidang-bidang mencapai Rp805 juta. Uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung. Untuk DPRD diberikan untuk keperluan makan dan minum.

Sedangkan pada 2022 dan 2023, Kalteno tidak lagi diperintah untuk mengumpulkan dana fee proyek dari bidang-bidang. Sebab, Kepala Dishub Kota Bandung berganti dari Ricky Gustiadi ke Dadang Darmawan. Namun, Kalteno tahu aliran THR dari dana fee proyek tetap berlangsung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut