Sidang Kasus Suap di MA, Saksi Tanaka Sebut Uang Rp11,2 Miliar Murni Bisnis Kosmetik

Agus Warsudi
Saksi Heryanto Tanaka memberikan keterangan dalam sidang kasus suap MA di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Diketahui, kasus itu berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim (MA).

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat adalah Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan sejumlah uang. 

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pembegal Driver Ojol di Sukasari Bandung Ditangkap dan Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Sejarah Bandung Penghasil Susu Sapi Favorit Orang Belanda, Eksis sejak Awal Abad 20

57 tahun lalu

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Bandung 2023, mulai Rp225.000 hingga Rp850.000

57 tahun lalu

Kowarteg Indonesia Berbagi Paket Nasi Gratis untuk Warga Kabupaten Bandung

57 tahun lalu

Biadab! Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Putrinya selama 6 Tahun, Korban Dipaksa Threesome

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal