Sidang Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Nilai Dakwaan JPU Tak Masuk Akal

Andrian Supendi
Panji Gumilang, terdakwa kasus penistaan agama saat sidang di PN Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang menjalani sidang kedua kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Dalam sidang, kuasa hukum Panji Gumilang membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembacaan eksepsi, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan, salah satu dakwaan dari penuntut umum terkait ceramah Panji Gumilang yang dianggap sebagai penodaan agama, tidak masuk akal.

"Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya, pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya saat itu," kata Hendra Effendi saat pembacaan eksepsi.

Hendra Effendi menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun. "Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun," ujar dia.

Sementara itu, Muhammad Ali Saepudin, juga kuasa hukum Panji Gumilang, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dengan alasan, terdakwa harus menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Tangan sebelah kiri Panji Gumilang patah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panji Gumilang Beri Hormat ala Militer saat Masuk Ruang Sidang Cakra PN Indramayu

57 tahun lalu

Sidang Kedua Perkara Penistaan Agama di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Eksepsi

57 tahun lalu

Bareskrim Cecar Panji Gumilang soal Penyimpangan Aset Yayasan

57 tahun lalu

Terkait Dugaan TPPU, Bareskrim Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu

57 tahun lalu

Penyidik Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU, Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal