Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

iNews
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Ririn mendadak histeris usai sidang. (Foto: Selamet Hidayat).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ririn dan Priyo, yang memiliki kedekatan dengan korban. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kuasa hukum menyebut bahwa dalam persidangan, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

"Namun dalam persidangan, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama. Mereka bahkan menyebut adanya empat orang lain yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut," ucap Toni dikutip dari iNews Indramayu, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, keterangan ini juga mencuat dalam persidangan sebelumnya, sejumlah nama disebut sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal