Siapa Ayah Biologis Bayi yang Dibuang dalam Toilet Pabrik di Majalengka? Ini kata Polisi

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DSA sebagai tersangka," kata Kapolres Majalengka.

Tersangka DSA, ujar AKBP Edwin Affandi, merupakan warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung. DSA mengaku melakukan aksinya membuang bayi yang baru dilahirkan karena malu ke kaluarganya karena hamil di luar nikah.

"Ibu kandung bayi melakukan aksinya (membuang bayi) karena malu kepada keluarga. Dia hamil di luar nikah," ujar AKBP Edwin Affandi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Mayat Bayi dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka, Ibu Kandung Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kronologi Penemuan Mayat Bayi dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka

57 tahun lalu

Kasus Mayat Bayi dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka, Ini Kata PT SLI

57 tahun lalu

Heboh Mayat Bayi Ditemukan dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka

57 tahun lalu

Warga Majalengka Ngaku 87 Kali Nikah, Ini Tanggapan KUA Bantarujeg dan Lemahsugih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal