Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda

Adi Haryanto
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto iNews/Adi Haryanto).

Tapi sanksinya baru sebatas sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum. Saat ini sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda.

"Terkait sanksi dan denda itu kan harus ada dasar hukumnya dan sekarang sudah ada, sehingga implementasi di lapangan jadi kuat," ucapnya.

Pemkot Cimahi akan memperhatikan kondisi ekonomi dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.

Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran Covid-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.

"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Update Gempa Dangkal di Cimahi, Getaran Dirasakan Kuat hingga Lembang

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Cimahi Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

3 bulan lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

3 bulan lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

5 bulan lalu

Gempa Hari Ini M 3,0 Guncang Cimahi, Getaran Terasa Kuat hingga Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal