Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda

Adi Haryanto
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto iNews/Adi Haryanto).

CIMAHI, iNews.id - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat mulai memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan ataupun pelaku usaha. Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020.

"Perwal sudah ada, sanksi denda bisa dikenakan kepada pelangar protokol kesehatan," kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Kamis (17/9/2020).

Perwal tersebut turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan Covid-19.

Pelanggar perorangan yang tidak pakai masker sanksinya denda Rp100.000. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Rp500.000.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, selama ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Update Gempa Dangkal di Cimahi, Getaran Dirasakan Kuat hingga Lembang

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Cimahi Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

3 bulan lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

3 bulan lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

5 bulan lalu

Gempa Hari Ini M 3,0 Guncang Cimahi, Getaran Terasa Kuat hingga Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal