Si Predator Anak Sukabumi Itu Tidak Mau Dipanggil Emon, Kalapas: Dia Tertekan

Abdul Rohman
Kalapas Kelas 1 Kesambi Cirebon Kadiyono. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

Akibat perbuatannya, Emon divonis hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, Emon berada di rumahnya. Selama pembebasan bersyarat, keluarga menjamin Emon akan berkelakuan baik.

Ada kekhawatiran di masyarakat Sukabumi, Emon akan kembali melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi predator seksual anak mengulangi perbuatannya seusai bebas dari hukuman. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi.

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Pembacok Tukang Parkir di Cikole Sukabumi Tertangkap, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Keluarga Jadi Penjamin Emon si Predator Anak Sukabumi Berkelakuan Baik seusai Bebas dari Penjara

57 tahun lalu

Emon Sukabumi Bebas, Pakar Psikologi Forensik: Waspadalah, Predator Anak Berpotensi Kambuh

57 tahun lalu

Emon si Predator Anak Sukabumi Bebas, Kemenkumham Jabar: Dia Baik Selama di Lapas

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa 2023 Sukabumi Hari Ini, Jumat 24 Maret Beserta Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal