Sesali Perbuatan Rugikan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Terdakwa Ihsan Minta Maaf

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa kasus dugaan suap pegawai BPK Jabar, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (kiri) saat duduk di kursi pesakitan PN Bandung, Senin (5/9/2022). (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali, intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Asmak menyatakan, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum. "Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar berharap serupa. Apalagi, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. "Yang justru terjadi, terdakwa catut nama Bupati untuk meyakinkan pihak lain," kata Dinalara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demi Hukum, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Minta Vonis Bebas saat Sidang Putusan

57 tahun lalu

Ade Yasin Emosional dan Nangis saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan

57 tahun lalu

Dinilai Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor soal Isu Konspirasi Legislator-KPK terkait Kasus Ade Yasin

57 tahun lalu

Duduk di Kursi Terdakwa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin: Salah Saya di Mana? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal