Sertifikasi Halal Bikin UMKM Makin Laris, Omzet Naik Hingga 50 Persen

Kastolani Marzuki
Sertifikasi halal mendongkrak pendapatan dan omzet pelaku UMKM. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id – Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026 ternyata bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan 'booster' signifikan bagi perekonomian rakyat. Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki dampak ekonomi yang positif dan langsung terasa.

"Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan akan berdampak baik pada perekonomian rakyat," ujar Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku UMK menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional dan mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

“Program SEHATI ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” katanya.

Fuad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan berlaku penuh hingga 17 Oktober 2026 justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dan mendorong ekonomi kreatif rakyat. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi jaminan produk halal.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” katanya.

Fuad mengungkapkan sejumlah hasil penelitian yang menunjukkan adanya peningkatan pendapatan pelaku usaha setelah memperoleh sertifikat halal. Di antaranya, sertifikasi halal terbukti meningkatkan pendapatan UMKM Waroeng Ayam Jawara di Tasikmalaya. Usaha di sektor food and beverage di Makassar juga mengalami kenaikan omzet setelah memperoleh sertifikat halal.

Sementara itu, pelaku usaha kuliner tahu gimbal Pak Edi di Kota Semarang mengaku memperoleh peningkatan penjualan dan kepercayaan pembeli setelah mendapatkan sertifikasi halal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Perluas Akses Sertifikasi Halal bagi 5.000 UMKM

57 tahun lalu

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Restoran, Termasuk Kuliner Aceh dan Padang

57 tahun lalu

Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM

57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Sambut Human Origin Heritage, Wali Kota Robby Promosikan Budaya Salatiga ke Mancanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal