Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Agus Warsudi
Tampang Dadang Buaya saat ditangkap lantaran melakukan penyerangan. (Foto: istimewa)

Sekitar pukul 09.15 WIB, Dadang Buaya dengan rombongan lebih kurang 15 orang datang ke Koramil Pameungpuk mencari Saprudin tetapi dihalau oleh anggota Koramil. Anggota TNI juga berhasil mengamankan beberapa bilah sajam berupa, golok, semurai dan igrek dari mobil pelaku Dadang.

Pukul 09.30 WIB, Dadang Buaya dan rombongan mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk mencari Bripka Bedi. Mereka sempat membuat keributan tetapi berhasil dihalau keluar kantor. 

Di luar kantor, tepatnya di jalan raya, Dadang menyerang anggota Polsek Pameungpeuk Bripka Uun, tetapi berhasil dilerai dan rombongan Dadang disuruh pulang.

Kemudian pada pukul 11.30 WIB, dilakukan konsolidasi antara Polsek dan Koramil Pameungpeuk yang dipimpin oleh Kapolsek Pameungpeuk AKP Dedin Permana. Petugas gabungan lalu menangkap Dadang di rumahnya selanjutnya langsung dilimpahkan ke Polres Garut. 

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Pameungpeuk paska kejadian tersebut aman, tertib, dan kondusif.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dandim Garut Sebut Warga Bersyukur Preman Penyerang Anggota TNI Ditangkap

57 tahun lalu

Ini Kronologi Preman Serang Kantor Polisi dan Tentara di Pameungpeuk Garut

57 tahun lalu

Preman Serang Markas Polisi dan Tentara di Pameungpeuk Garut Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Garang saat Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Bang Jago Merengek Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal