Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Agus Warsudi
Tampang Dadang Buaya saat ditangkap lantaran melakukan penyerangan. (Foto: istimewa)

GARUT, iNews.id - Dadang Buaya (45), preman yang nekat menyerang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut, terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).

AKBP Adi Benny mengemukakan, Dadang Buaya ditangkap petugas gabungan dari Polsek dan Koramil 1119 Pameungpeuk saat pelaku nekat mendatangi markas polisi dan TNI itu dengan membawa senjata tajam berupa igrek (alat penyabit rumput bergagang panjang), samurai, dan parang pada Jumat 28 Mei 2021.

Aksi itu dilakukan Dadang, ujar AKBP Benny, dilatarbelakangi keributan dengan warga di pertigaan jalan di dekat kawasan wisata Sayangheulang. Saat kejadian, Dadang mengejar seorang warga yang berlindung di Markas Koramil Pameungpeuk. 

Tersangka Dadang yang mengendarai mobil merah, membuka bagasi dan mengambil igrek. Dia sempat berontak saat hendak diamankan oleh personel Koramil 1119 Pameungpek.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dandim Garut Sebut Warga Bersyukur Preman Penyerang Anggota TNI Ditangkap

57 tahun lalu

Ini Kronologi Preman Serang Kantor Polisi dan Tentara di Pameungpeuk Garut

57 tahun lalu

Preman Serang Markas Polisi dan Tentara di Pameungpeuk Garut Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Garang saat Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Bang Jago Merengek Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal