BANDUNG, iNews.id -Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya Kota Bandung sebab berpotensi menimbulkan dan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Polisi akan mengamankan pengguna sepeda listrik yang masih membandel melintas di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dalam peraturan itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus.
"Sepeda listrik sesuai Permenhub, satu, ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik boleh digunakana di jalan khusus. Jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).
Kompol Eko Iskandar menyatakan, kategori usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun. Kecepatan maksimal sepeda listrik pun dibatasi di bawah 20 kilometer per jam.
"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan tidak boleh lebih 20 km per jam. Kalau di atas itu masuk kategori kendaraan bermotor yang harus ada surat-suratnya dan di jalan raya," ujar Kompol Eko Iskandar.