Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan jajaran mengeksekusi 49 perkara korupsi sepanjang 2022. Dari eksekusi itu, keuangan negara yang dapat diselamatkan sejak tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp23.487.287.473,00.

Kemudian, penyelamatan keuangan negara tahap eksekusi berupa denda, uang pengganti, dan rampasan Rp17.343.409.981,51.  
 
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Jabar dan kejaksaan negeri se-Jawa Barat telah melakukan kegiatan penyelidikan 89 perkara korupsi.

Jumlah penyidikan yang dilakukan baik khusus maupun umum, sebanyak 70 perkara. Jumlah penuntutan sebanyak 92 perkara dengan rincian 63 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 29 dari kepolisian. 

"Jumlah tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 49 perkara," kata Kajati Jabar saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun di Ruang Command Center Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).

Dari bidang pidana khusus (pidum), ujar Asep N Mulyana, Kejati Jabar dan jajaran telah mengeksekusi 8.352 perkara. Terdapat pula 62 perkara yang diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Jaksa Nakal di Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi, 1 Dihukum Berat Pecat

57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar Dana Korupsi BOS MTs, Ini Tumpukan Uangnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

57 tahun lalu

Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal