8 Jaksa Nakal di Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi, 1 Dihukum Berat Pecat

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep N Mulyana saat konferensi pers akhir tahun. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Sepanjang 2022, delapan jaksa nakal yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dijatuhi sanksi ringan, sedang, dan berat. Satu dari delapan jaksa nakal itu dihukum berat pemecatan.  

Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana  melalui Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi mengatakan, satu jaksa mendapat hukuman ringan, 6 sanksi sedang, dan satu hukuman berat. Untuk bagian tata usaha yang dijatuhi saksi hukuman berat tiga orang.

"Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun. Hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," kata Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Jumat (23/12/2022).

Dedie Tri Haryadi menyatakan, sepanjang 2022, Pengawasan Kejati Jabar menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan narkotika, dan terkait dugaan penyelewengan dalam penanganan perkara oleh jaksa. 

"Pelanggaran disiplin pegawai itu perbuatan tercela, terkait penyalahgunaan narkoba dan penanganan perkara," ujar Dedi Tri Haryadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar Dana Korupsi BOS MTs, Ini Tumpukan Uangnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

57 tahun lalu

Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

57 tahun lalu

Pegawai Kejati Jabar Dites Urine, Kasipenkum: yang Positif Bisa Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal