Karena, jika sekarang disampaikan, ujar Asep Sugilar, khawatir pelaku menghilangkan bukti. "Kalau sekarang disebutkan masih terlalu dini, nanti saja kalau semuanya sudah lengkap," ujarnya.
Asep Sugilar menuturkan, pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan tidak sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta. Penggugat dan penitia tidak menghitung ulang dan mencocokkan dengan DPT P2KD, melainkan dengan gugatan.
Dari hasil penghitungan ulang tersebut hasil suara menjadi berubah, dari 1.811 suara sah menjadi 1.765 suara. Sementara suara Encep Komarudin tetap tidak berubah yakni 1.805. Penghitungan ulang suara dilakukan Panitia Pilkades Girimukti di GOR Desa Girimukti, Kamis (30/6/2022) sesuai amar putusan PTUN Jakarta.
"Kami mempertanyakan kenapa hasil penghitungan ulang suara saya jadi berkurang. Dari mana dasarnya? Itu jelas tak sesuai amar putusan pengadilan," tutur Asep.
Sebelumnya, langkah hukum Pemda KBB yang menempuh kasasi di Mahkamah Agung RI atas putusan PTUN Jakarta ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tanggal 2 Maret 2021. Dengan begitu maka SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar, batal.