Sengketa Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Dinilai Tak Patuh Putusan MA

Adi Haryanto
Pemda KBB akan berupaya agar aset Pasar Panorama Lembang tidak lepas. (Foto: Dok)

Menurutnya upaya PK yang kembali akan diajukan Pemda KBB juga dinilai rancu karena hal tersebut hanya bisa diajukan satu kali. Hal tersebut mengacu kepada UU MA Pasal 66 Ayat 1 bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali untuk upaya perdata, sedangkan untuk kasus pidana bisa lebih dari satu kali. 

Pihak ahli waris justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat mereka mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemda KBB baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru. Padahal saat Pemda KBB menang di kasasi, mereka sudah diingatkan agar jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.

"Faktanya saat itu tahun 2016, Pemda KBB justru menjalin kerja sama dengan PT Bangunbina Persada dan mendirikan pasar di lahan tersebut tahun 2018, padahal lahannya masih bersengketa. Itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana, celakanya di putusan MA saat diajukan PK, Pemda KBB kalah dan lahan itu dinyatakan milik ahli waris Adiwarta," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Klaim Punya Novum, Pemda KBB Optimistis Tak Akan Kehilangan Pasar Panorama Lembang

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

57 tahun lalu

Sidak Pasar Panorama Lembang, Petugas Gabungan Temukan Beras Premium Oplosan

57 tahun lalu

MA Tolak PK Terpidana, Kuasa Hukum Vina: Dari Awal Kami Yakin Itu Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Kata Praktisi Hukum Toni RM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal