Selundupkan 403 Kg Sabu ke Indonesia, 4 WNA Divonis Mati di PN Cibadak Sukabumi

Antara
Sidang pembacaan vonis kasus narkoba digelar secara daring di PN Cibadak, Sukabumi. Empat WNA dihukum mati. (Foto: Antara)

Dia mengemukakan, untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya, sembilan terdakwa perkara bola sabu seberat 403 kg atau setara Rp480 miliar divonis mati oleh majelis hakim PN Cibadak, Sukabumi, Selasa (6/4/2021).

Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.

"Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Bambang Eko Putro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Putusan Perkara Sabu di Sukabumi, 9 Terdakwa Divonis Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal