Asep menjelaskan, landasan diselenggarakannya open bidding adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 15/2015 tentang Pengisian Jabatan Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan pemerintah.
Tahap berikutnya, nama-nama yang terseleksi akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Setelah mendapat persetujuan KASN, kemudian Bupati Bandung Barat sesuai haknya akan menetapkan masing-masing satu nama untuk mengisi jabatan dilima SKPD yang selama ini kosong.
"Jika mengacu kepada prosedur, lama waktu untuk mendapat persetujuan KASN adalah 14 hari, tapi bisa juga turun lebih cepat," ucapnya.