Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal

Agus Warsudi
Refly Harun (kiri), Sekretaris TP3 6 Laskar FPI Marwan Batubara (tengah), dan Fadli Zon (kanan) saat hadir dalam sidang kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Mendapat pertanyaan itu, Marwan Batubara menjawab, kesimpulan dari Komnas HAM ini sekadar untuk pertanggungjawaban lembaga. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tidak tuntas. Disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi. Terdapat kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi. 

"Termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas. Ini diakui oleh Komnas HAM. Ini tidak diproses lebih lanjut. Karena memang tadi, ada rekayasa. Nenurut kami, ini cukup sampai sini bahwa ada mobil lain ikut dan aksi-aksi lain sampai terjadi penganiayaan atau pembunuhan itu tidak ada proses lebih lanjut," ujar Sekretaris TP3 6 Laskar FPI. 

Marwan menuturkan, laporan yang diterima TP3 dari Komnas HAM hanya berupa hasil pemantauan meski judulnya 'laporan penyelidikan'. Namun Marwan menilai isi laporan Komnas HAM itu sumir.

"Ini bisa diuji ya. Kami meyakini Komnas HAM tidak melakukan hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Pertama mengatakan ini hasil penyidikan, ternyata pemantauan dan mereka hanya satu pihak dari kepolisian. Sementara kami menuliskan harusnya ada tujuh item yang diperhatikan Komnas HAM," tutur Marwan. 

Menurut Marwan, terdapat beberapa hal yang luput dari laporan Komnas HAM. Seperti, 115 percakapan keluarga korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital, kondisi jenazah yang diterima keluarga, ada penangkapan agen BIN, dan pandangan hukum atas peristiwa tersebut. 

"Tidak diakomodasi (oleh Komnas HAM). Sementara, laporan hasil penyidikan ini (Komnas HAM) menjadi dasar atas proses hukum pembunuh tiga orang. Menurut kami, tidak seharusnya seperti itu. Karena dimulai hasil laporan Komnas HAM yang sifatnya pemantauan saja, proses hukum harus dari proses penyidikan. Nah penyidikan secara tuntas belum terlaksana," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Sebut Ada Fakta Baru Kasus 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Japek, Fadli Zon: Laporkan

57 tahun lalu

Jadi Saksi di Sidang Habib Bahar, Ini Kata Fadli Zon soal 6 Laskar FPI Tewas di Km 50 Tol Japek

57 tahun lalu

Fadli Zon Saksi Meringankan dan Refly Harun sebagai Ahli Hukum di Sidang Habib Bahar

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Sebut Fadli Zon Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar

57 tahun lalu

Sidang Habib Bahar, Kuasa Hukum Kecewa, Sebut Saksi JPU Tidak Jujur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal