KARAWANG, iNews.id - Dua pengedar besar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di Karawang. Kedua pelaku merupakan sejoli dengan barang bukti yang diamankan seberat 100 gram sabu siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (28) dan pacarnya Jtd (38). Satu di antara kedua pengedar, yakni MA, diketahui baru dua bulan keluar dari penjara dan berulah kembali dengan mengedarkan sebanyak 1 kg sabu untim sekali beroperasi.
"Setiap barang yang turun sebanyak 1 kilo sabu dan diedarkan di sekitar Karawang. Saat kami tangkap hanya mengamankan barang bukti sisa sebanyak 99,82 gram sabu. Narkoba itu belum sempat diedarkan. Kalau ukuran Karawang tangkapan kami ini tergolong besar," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekpose di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023).
Menurut Arief, pelaku MA dan pacarnya Jtd disebut bandar besar di Karawang karena mampu mengedarkan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram. Kemudian sabu tersebut diedarkan ke seluruh wilayah Karawang. Kemudian setelah barang diedarkan handphone mereka dibuang.
"Jadi handphone milik mereka hanya sekali pake kemudian dibuang. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak," katanya.