Sebut Pasien Meninggal Bukan karena Covid-19 tapi Akibat Obat, Dokter Lois Ditangkap Polisi

Puteranegara Batubara
Dokter Lois Owien. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dr Lois Owien diduga terkait pernyataan kontroversial warga yang meninggal di rumah sakit bukan karena terpapar Covid-19 tapi akibat interaksi obat berlebihan. Polri menyebut dokter Lois akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Namun dia belum menjelaskan secara rinci peristiwa perdana yang terjadi sebagai dasar penangkapan.

"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu. (dokter Lois) masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dr Lois Minggu (11/7/2021). Namun, Ahmad belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penangkapan dr Lois oleh Polda Metro Jaya.

"(dokter Lois ditangkap) kemarin (Minggu 11/7/20210) oleh Unit Siber Krimsus PMJ pukul 16.00 WIB," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Lois Owien Ditangkap terkait UU Wabah Penyakit Menular

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal